Kota Bima, NTB – Pelaku rudapaksa (Perkosa, red) TS, 21 tahun asal Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima, diringkus Tim Puma 2 Sat Reskrim Polres Bima Kota Polda NTB.
TS yang juga diketahui residivis curanmor ini, ditangkap Tim Puma 2 dibawah pimpinan Katim Aiptu Hero Suharjo, dugaan telah merudapaksa seorang gadis belia warga Kabupaten Bima.
Tim Puma 2 jelas Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, menangkap TS dikediamannya wilayah Langgudu sore tadi, tanpa perlawanan sama sekali.
Penangkapan TS sebagai terduga pelaku rudapaksa, jelas Kasat Reskrim, berdasar laporan keluarga korban dengan laporan ADUAN/K/403/V/2022/ NTB/Res.Bima Kota pada Minggu Tanggal 22 Mei 2022 lalu.
“Saat ditangkap dan diinterogasi, TS mengakui telah merudapaksa gadis belia tersebut, ”jelas Rayendra, Jum’at (27/5) malam ini.
Adapun kronologi peristiwa rudapaksa yang dilakukan terduga TS, berawal dari perkenalan di media sosial Facebook. Lalu setelah itu, saling chating dan janjian ketemuan di sekitar salah satu Kantor Camat di wilayah Kabupaten Bima.
Setelah itu sambung Rayendra menjelaskan kronologi, TS dan gadis belia korban rudapaksa tersebut, langsung meluncur dengan berkendara sepeda motor menuju kawasan Amahami.
Sejurus kemudian lanjut Kasat Reskrim, TS mengajak gadis belia itu, menuju kos-kosan di wilayah Kelurahan Mande Kota Bima. Disitulah TS mengajak paksa gadis belia tersebut berhubungan layaknya suami isteri.
Tidak itu saja, jelas Kasat Reskrim, TS malah menyuruh IK temannya, membawa korban. Oleh IK temannya TS ini, korban ditinggal begitu saja di sekitar kawasan Amahami.
“IK tengah dalam pengejaran anggota, ”kata Rayendra, sembari menjelaskan TS telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku.
Diujung penjelasannya, Rayendra menyebutkan, barang bukti yang diamankan yakni sepeda motor dan handphone milik TS.(Adb)