Kota Bima, NTB - Jual edar dan penggunaan narkoba menjadi musuh bersama. Perang terhadap narkoba menjadi komitmen Polri.
Penegasan yang disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut, dimanifestasikan dalam aksi nyata Polda NTB pun Polres Bima Kota sebagai Polres jajaran di Polda NTB.
Bukti nyata dan fakta keseriusan serta atensi tak pandang bulu yang ditunjukkan Polres Bima Kota dengan terus mengungkap dan memerangi jual edar serta penggunaan narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Begitu penjelasan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasi Humas Iptu Jufri, Kamis (20/10) sore ini.
Disebutkannya sesuai aturan yang berlaku, ada pelaku yang dijadikan tersangka hingga berujung meja hijau dan diganjar hukuman penjara. Ada pula yang direhabilitasi dan dirawat dengan maksud dan tujuan agar sadar dan tidak lagi menggunakan narkoba.
Untuk pelaku yang direhabilitasi urainya,
Dasar hukumnya, Undang-Undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Peraturan bersama Ketua Mahkamah Agung RI, Menkumham RI, Menkes RI, Mensos RI, Jaksa Agung RI, Kapolri, Kepala BNN RI tahun 2014 tentang penanganan pecandu dan korban penyalahguna Narkotika ke Lembaga Rehabilitasi. Selain itu, .
"Juga mengacu pada Peraturan Kabareskrim Polri Nomor 01 tahun 2016 tentang pecandu dan penyalahguna Narkotika dan Surat Telegram (ST) Kabareskrim Polri nomor: ST/23/III/2021/Bareskrim tanggal 04 Maret 2021 tentang Restoratif Justice (RJ) bagi pecandu dan penyalahguna Narkotika, "jelasnya.
Sebut saja pengungkapan terduga pelaku AL seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), AWD alias DN, FB, MI alias GMB, anak dibawah umur berinsial IP, AK dan IF. Soal AI ungkap Jufrin, yang bersangkutan ditangkap oleh Tim Resmob Polda NTB dibawah kendali Aipda Ardi Baron Bayuseno tertanggal 14 Januari 2022 di salah satu rumah kontrakan di BTN Matakando Kecamatan Mpunda Kota Bima.
Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan oleh Tim Resmob tersebut tidak ditemukan adanya BB berupa Narkoba jenis sabu di tangan AS.
"Tim Resmob tersebut membawa AI untuk diamankan ke Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota. Namun setelah diamankan beberapa hari sembari dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Penyidik Sat Narkoba Polres Bima Kota, selanjutnya Penyidik melakukan gelar perkara. Hasil gelar perkara memastikan bahwa AI tidak terbukti memiliki Narkoba jenis sabu. Dan hasil tes urine terhadap yang bersangkutan dinyatakan negatif sabu, ” terang Kasi Humas.
Jadi dipastikan Kasi Humas, semua kerja pengungkapan hingga proses penyidikan, berdasar SOP dan aturan perundangan yang berlaku, baik itu yang ditingkatkan statusnya dari terduga menjadi tersangka pun yang direhabilitasi.
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Tamrin menjelaskan, data pengungkapan kasus narkoba di Polres Bima Kota untuk dua tahun (2021-2022) terakhir, sudah 147 kasus narkoba yang terungkap.
Tentu dari ratusan kasus yang terungkap selama dua tahun terakhir ini, tidak saja para pengedar yang digelandang dan ditangkap untuk diproses sebagaimana hukum yang berlaku, hingga di meja pengadilan dengan diganjar hukuman penjara atas perbuatannya.
"Sebagai wujud supremasi dan penegakan hukum atas perbuatannya yang berimplikasi dan berdampak pada perusakan generasi bangsa, para pengedar apalagi yang pernah melewati kasus hukum sebelumnya dengan pelimpahan untuk disidangkan dan mendapat vonis penjara, "jelas AKP Tamrin.
Baca juga:
TNI AL Tangkap 8 Kapal Pencuri Batu Bara
|
Sisi humanis dan penyadaran sebagaimana aturan yakni dengan merestorasi justice atau assessment (rehabilitas) pada para pengguna, kata Kasat Narkoba, menjadi salah satu solusi, mengembalikan para pemakai alias pengguna agar sadar dan tidak lagi menggunakan narkoba sebagai bagian dari hidup yang sesat dan berbahaya secara hukum.
Restorasi Justice pada para pengguna atau pemakai sebutnya, Satu Narkoba Polres Bima Kota, tidak sendiri. Didalamnya ada Tim yang ikut bekerja sama, bahu membahu mengassessment para pengguna.
"Tim assessment diantaranya BNNK Bima, Tim Medis atau dokter yang ditunjuk Rumah Sakit Daerah, Kejaksaan. Kami bekerja sama sebagai Tim dalam memberikan penyadaran pada para pemakai, agar tidak berbuat lagi, "jelasnya.
Setelah dilakukan rehabilitasi, lanjutnya, Sat Resnarkoba Polres Bima Kota tetap memantau para pemakai dan pengguna tersebut, setelah dipulangkan guna mengantisipasi agar tidak terjerat dalam penyalahgunaan narkotika.
"Tidak itu saja, bersama Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, kami intens mensosialisasikan bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang di berbagai elemen masyarakat. Mulai dari sekolah hingga kampus pun pada masyarakat umum, "sebutnya.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Kasat Narkoba AKP Tamrin menegaskan kembali, sebagaimana arahan dan perintah Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, tidak akan putus asa dan memastikan memberantas narkoba tanpa pandang bulu.
"Pada masyarakat yang melihat, mendengar dan mengetahui, adanya jual edar dan pemakai narkoba, langsung melaporkan pada pihaknya agar segera diungkap dan ditindaklanjuti, "harapnya..(Adb)