Kota Bima, NTB – ST (27) warga Lambu Kabupaten Bima, harus berurusan dengan pihak Polres Bima Kota, akibat membeli mesin pompa air hasil curian.
ST diamankan Tim Puma 1 dibawah pimpinan Katim Aipda Abdul Hafid, Kamis lalu, setelah diketahui yang bersangkutan membeli barang hasil curian.
Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, Jum’at (10/6) pagi ini.
ST diamankan dan dijemput Tim Puma 1 di rumahnya di wilayah Lambu Kabupaten Bima sekitar pukul 12.00 siang kemarin.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Diamankan yang bersangkutan jelas Rayendra, setelah pengembangan dan didapatkan keterangan dari pelaku pencurian yang sebenarnya telah ditangkap.
“ST telah diamankan untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku, ”pungkasnya.(Adb)